PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Jendela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan;
No.1739, 2015
b. rangka jendela tidak mempunyai sudut yang tajam; c. jendela dilengkapi kaca yang sesuai dengan standar keselamatan; d. jendela didesain mampu memberikan keluasan pandang. (2) Jendela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan konstruksi yang tidak tetap dapat difungsikan sebagai jendela darurat.
