PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 51
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Ruang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, dilengkapi: a. meja dan tempat duduk tetap; b. pengatur sirkulasi udara; dan c. lampu penerangan. (2) Ruang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. cukup memadai untuk kebutuhan ruang makan; b. dilengkapi jendela kaca bebas pandang dan dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan; dan c. kaca jendela dari jenis safety glass.
