Pasal 50
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan memasak atau memanaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, harus menggunakan tenaga listrik. (2) Penyimpan makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, harus dapat menyimpan makanan dan/atau minuman dengan teratur dan higienis.
No.1739, 2015
(3) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, harus mampu memberi kenyamanan penumpang dengan ketentuan: a. pemakaian kipas angin dengan kecepatan aliran udara yang diterima penumpang maksimum 0,5 m/detik; atau b. pemakaian pendingin udara dengan temperatur 22°-26°C. (4) Lampu penerangan ruang dapur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan: a. intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux; dan b. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan.
