Pasal 52
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Meja dan tempat duduk tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. dirancang ergonomis;
b. konstruksi rangka kokoh dan tahan korosi; c. bahan terbuat dari bahan tahan rambatan api; d. konstruksi meja sesuai peruntukan; dan e. konstruksi tempat duduk mampu menahan beban pada bagian bawah minimum 1 (satu) KN untuk setiap orang. (2) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, harus mampu memberi kenyamanan penumpang dengan ketentuan: a. pemakaian kipas angin dengan kecepatan aliran udara yang diterima penumpang maksimum 0,5 m/detik; atau b. pemakaian pendingin udara dengan temperatur 22°-26°C. (3) Lampu penerangan ruang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux; dan b. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan.
