PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 48
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Informasi perjalanan asal – tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan: a. ditempatkan pada bagian depan dan belakang Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri; b. mudah dibaca dan terlihat jelas; dan c. mampu memberikan informasi asal-tujuan.
