PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 47
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. dapat digunakan untuk komunikasi antara awak sarana dengan pusat kontrol perjalanan Kereta Api dan sebaliknya; dan b. mampu menerima suara dengan jelas.
