PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 46
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b, antara lain terdiri atas: a. lampu utama; dan b. lampu tanda. (2) Lampu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan lampu sorot yang dipasang dimuka kabin Masinis. (3) Lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lampu yang digunakan sebagai tanda atau sinyal.
(4) Lampu utama dan/atau lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk warna cahaya, kuat cahaya dan jenis lampu diatur sesuai kebutuhan operasional.
