PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 45
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a merupakan alat yang digunakan sebagai tanda pemberitahuan, dan harus memenuhi persyaratan: a. mengeluarkan suara spesifik sesuai dengan standar Kereta Api atau standar kendaraan bermotor; dan b. ditempatkan pada depan kabin Masinis.
