PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 44
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. klakson; b. lampu; c. peralatan komunikasi; dan d. Informasi perjalanan asal tujuan. (2) Perlengkapan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi: a. ruang dapur; b. ruang makan; c. ruang bagasi; dan d. toilet. (3) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dapat dilengkapi perlengkapan penunjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan penumpang.
