Pasal 43
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k, merupakan alat yang digunakan untuk menghalau atau menyingkirkan rintangan pada Jalan Rel dan dipasang pada tiap ujung rangkaian Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. (2) Alat penghalau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. dipasang pada rangka dasar dengan sambungan tidak tetap (adjustable); b. pemasangan pada sudut kemiringan 20°-40° ke arah depan sarana, dengan sudut kemiringan dihitung dari sumbu vertikal; c. mampu menghalau benda ke arah samping; d. Tinggi alat penghalau dapat melindungi komponen bawah yang paling rendah; dan e. tidak bersinggungan dengan Sarana Perkeretaapian lain pada saat dirangkaikan.
No.1739, 2015
