Pasal 42
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Alat siaga (deadman device) bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, digunakan sebagai alat bantu peringatan atau kewaspadaan kepada Masinis selama mengoperasikan kereta, harus memenuhi persyaratan: a. bekerja berdasarkan interval waktu; b. memberikan peringatan dini berupa suara; dan c. bekerja dengan pengaktifan pengereman
No.1739, 2015
darurat secara otomatis. (2) SKKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, merupakan alat bantu yang digunakan mengoperasikan kereta, yang terintegrasikan dengan SKKO yang terpasang di prasarana yang dilalui. (3) Pintu darurat atau jendela darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, merupakan pintu atau jendela yang digunakan pada saat kondisi darurat, harus memenuhi persyaratan: a. minimum 1 (satu) unit untuk setiap dinding samping ruang penumpang dan diletakan secara merata; b. mudah dioperasikan secara manual; c. pintu atau jendela dapat dilalui tubuh orang dewasa; dan d. jendela darurat yang diperuntukkan untuk dipecahkan harus dilengkapi dengan palu pemecah kaca. (4) Alat pemadam api (fire extinguisher) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, merupakan alat bantu pemadam api ringan, harus memenuhi persyaratan: a. minimum 1 (satu) unit untuk setiap ruang penumpang dan kabin Masinis dengan kapasitas 3-5 kg; b. jenis bahan pemadam menggunakan bubuk kimia (dry chemical powder) atau jenis lain sesuai dengan peraturan penggunaan alat pemadam api; dan c. penempatannya mudah dijangkau dan diberi tanda khusus. (5) Tombol atau tuas tanda darurat (buzzer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, merupakan alat pemberi tanda darurat, harus memenuhi persyaratan: a. minimum 1 (satu) unit untuk setiap ruang penumpang;
b. terhubung dengan kabin masinis atau pusat pengendali; c. mengeluarkan bunyi atau tanda khusus pada saat dioperasikan dan dapat dilengkapi alat komunikasi verbal dua arah; dan d. diberi warna khusus, pengaman dan petunjuk penggunaan. (6) Pengganjal roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, sebagai alat bantu yang digunakan untuk menahan kereta pada saat parkir, harus memenuhi persyaratan: a. jumlah minimum 4 (empat) unit pada setiap kereta; b. pengganjal roda berwarna mencolok; c. terbuat dari bahan yang ringan dan kuat; dan d. memiliki koefisien gesek yang tinggi.
