PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 41
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Peralatan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, paling sedikit terdiri atas: a. alat siaga (deadman device) dan/atau Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO); b. jendela darurat dan/atau pintu darurat; c. alat pemadam api ; d. tuas atau tombol tanda darurat; dan e. pengganjal roda.
