PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 40
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki tuas pengendali pergerakan; b. dilengkapi alat proteksi operasional; c. mudah dioperasikan dari tempat duduk masinis; dan d. ergonomis. (2) Peralatan pengendali dengan sistem otomatis atau tanpa masinis harus memenuhi persyaratan: a. mampu berkomunikasi dan dikendalikan dari pusat kendali operasi; dan b. dilengkapi dengan mode manual yang bekerja pada kondisi darurat.
