PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 39
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, merupakan alat yang digunakan untuk mengendalikan akselerasi dan deselerasi. (2) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. pengatur daya; dan b. pengatur pengereman. (3) Pengatur daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan perangkat pengatur tenaga secara bertahap dari tenaga rendah sampai tinggi dan sebaliknya. (4) Pengatur pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan perangkat pengatur
gaya pengereman secara bertahap dan pengereman darurat.
