PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 31
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan alat yang digunakan untuk meneruskan tenaga dari peralatan penggerak ke roda. (2) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mampu meneruskan daya sesuai dengan kebutuhan traksi; dan b. mampu meneruskan daya dalam dua arah dengan kemampuan sama.
