PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 32
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, dapat menggunakan 2 (dua) jenis sumber tenaga, terdiri atas:
a. motor bakar (combustion); dan/atau b. listrik (electric). (2) Sumber tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam media penyimpan berupa baterai dan/atau kapasitor (sistem hybrid).
