Pasal 30
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan kesatuan konstruksi yang mendukung kestabilan dan kenyamanan kereta saat berjalan diatas rel lengkung atau lurus, terdiri atas: a. rangka bogie; b. sistem suspensi; c. penerus gaya traksi; dan d. perangkat roda. (2) Rangka bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang memiliki kekuatan serta kekakuan tinggi terhadap pembebanan vertikal, lateral dan longitudinal pada titik kritis tanpa terjadi deformasi tetap. (3) Sistem suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas suspensi primer dan/atau sekunder yang dilengkapi peredam. (4) Penerus gaya traksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa konstruksi penghubung dan penerus gaya traksi antara bogie dan badan kereta atau sebaliknya. (5) Perangkat roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas roda dan as roda, harus memenuhi persyaratan:
No.1739, 2015
a. roda terbuat dari baja tempa, baja roll atau baja tuang; b. roda harus memiliki kekerasan lebih rendah dari kekerasan Jalan Rel; c. jenis roda adalah roda pejal; d. profil roda sesuai profil Jalan Rel untuk Kereta Api yang dilalui; dan e. as roda dari baja tempa yang mampu menahan beban yang diterimanya. (6) Bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mampu menahan gaya yang timbul pada kondisi operasional; b. memberikan kualitas pengendaraan ≤ 2,5 (metode E. Sperling - J. L. Koffman) dan/atau menggunakan standar ISO 2631-dengan level getaran ≤ 0.315 m/s2 atau yang setara; dan c. dirancang aman untuk minimum 110% (seratus sepuluh per seratus) dari kecepatan desain.
