PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 29
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan minimum: a. sudut 15 (lima belas) ke atas dan ke bawah yang dihitung dari titik pandang; dan b. sudut 35 (tiga puluh lima) kanan dan kiri yang dihitung dari titik pandang.
