Pasal 28
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Interior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. tempat duduk masinis; b. pengatur sirkulasi udara; dan c. lampu penerangan. (2) Tempat duduk masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus ergonomis yang dapat diatur sesuai dengan kebutuhan. (3) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri tanpa masinis dapat tidak dilengkapi dengan tempat duduk masinis. (4) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa alat pengkondisian udara (Air Conditioning), harus memenuhi persyaratan: a. digunakan sesuai peruntukannya; b. mengkondisikan temperatur sebesar 22-26 0C; c. kecepatan aliran udara yang diterima maksimum 0,5 m/detik; d. menyediakan udara segar (fresh air) minimum 9 m3/jam untuk setiap penumpang; e. kelembaban relatif (50-60)%; f. menggunakan refrigeran sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA; dan g. dilengkapi sistem ventilasi udara.
(5) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disesuaikan dengan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
