PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 27
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berfungsi sebagai alat pemantau kinerja dalam kabin masinis. (2) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas indikator antara lain:
No.1739, 2015
a. rem parkir; b. tenaga penggerak dapat berupa rpm untuk kereta diesel dan arus untuk kereta listrik; c. kegagalan fungsi; d. kecepatan yang dapat dilengkapi petunjuk waktu dan perekam; e. tekanan udara pengereman; f. kelistrikan; dan g. telekomunikasi.
