PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 26
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, berupa tuas atau tombol digunakan sebagai alat bantu dalam mengoperasikan kereta yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau. (2) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. pembalik arah; b. pengatur daya; c. pengatur pengereman; d. alat siaga (deadman device); e. klakson; f. lampu utama; dan g. lampu tanda.
