Pasal 25
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, merupakan ruang atau area dalam kereta untuk pengoperasian. (2) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan: a. peralatan operasional; b. peralatan pemantau; dan c. interior. (3) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ruang bebas pandang ke depan pada saat dioperasikan; b. kabin mampu memberikan ruang gerak bagi awak sarana;
c. kaca depan kabin mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk kendaraan bermotor atau standar lain yang setara; d. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 80 (delapan puluh) dBA pada kecepatan maksimum operasi; e. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun; f. aman terhadap kebocoran arus listrik oleh penyebab apapun; g. dilengkapi sistem ventilasi; dan h. memiliki penerangan lampu dengan kuat cahaya disesuaikan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
