PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 22
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, merupakan alat yang digunakan sebagai penerangan pada ruangan penumpang. (2) Lampu penerangan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. kuat cahaya lampu ruang penumpang minimum 150 (seratus lima puluh) lux; b. memberikan penerangan yang merata; c. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan; dan d. tersedia lampu darurat (emergency lamp) dan bekerja secara otomatis.
No.1739, 2015
