PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 23
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Informasi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, terdiri atas: a. media audio; dan/atau b. media visual. (2) Informasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. media audio dapat didengar dengan jelas; dan b. media visual mudah dilihat dan dibaca dengan jelas. (3) Penempatan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terdistribusi pada ruangan penumpang, paling sedikit memuat informasi stasiun yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan.
