PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 21
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, berupa alat pengkondisian udara (Air Conditioning). (2) alat pengkondisian udara (Air Conditioning) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. digunakan sesuai peruntukannya; b. mengkondisikan temperatur sebesar 22-26 0C; c. kecepatan aliran udara yang diterima penumpang maksimum 0,5 m/detik; d. menyediakan udara segar (fresh air) minimum 9 m3/jam untuk setiap penumpang; e. kelembaban relatif (50-60) %; f. menggunakan refrigeran sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA; dan g. dilengkapi sistem ventilasi udara.
