PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 20
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Pegangan tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. terbuat dari bahan tahan korosi;
b. pegangan dan sambungannya bebas dari sudut tajam; dan c. dirancang untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang berdiri. (2) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri yang digunakan untuk angkutan antarkota dapat tidak dilengkapi dengan pegangan tangan.
