PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 19
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. dirancang ergonomis; b. konstruksi rangka kokoh tahan korosi; c. bahan tempat duduk terbuat dari bahan tahan rambatan api; dan d. konstruksi tempat duduk mampu menahan beban pada sandaran minimum 500 (lima ratus) N dan pada bagian bawah minimum 1000 (seribu) N untuk setiap orang. (2) Tempat duduk dapat dilengkapi dengan peralatan penunjang kenyamanan sesuai dengan kelas pelayanan.
