PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan...
Pasal 7
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Struktur Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas non ekonomi dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari komponen sebagai berikut: a. Tarif Dasar; b. Tarif Jarak; dan c. Tarif Pelayanan Tambahan. (2) Struktur Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terdiri dari komponen sebagai berikut: a. Tarif Dasar; dan b. Tarif Jarak.
