Pasal 6
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari komponen biaya sebagai berikut: a. Biaya Modal; b. Biaya Operasi; c. Biaya Perawatan; dan d. keuntungan. (2) Komponen biaya perhitungan Tarif Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tarif angkutan orang dengan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) keuntungan ditetapkan paling banyak sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah biaya pokok.
