Pasal 5
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
Perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api harus memperhatikan prinsip sebagai berikut : a. biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat paling tinggi 90% (sembilan puluh persen); b. untuk kereta api lintas pelayanan baru faktor muat berdasarkan kajian potensi angkutan; c. data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan Biaya Pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran, dan efisiensi serta dapat dipertanggungjawaban; d. didasarkan pada perhitungan Biaya Pokok sesuai dengan komponen biaya yang bersumber dari data yang tertuang dalam rencana kerja anggaran yang sudah disahkan oleh rapat umum pemegang saham Badan usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian periode pengoperasian Kereta Api; e. apabila pada saat perhitungan Biaya Pokok angkutan orang dengan kereta api, rencana kerja anggaran Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sesuai periode penyelenggara sarana perkeretaaian belum disahkan, maka dapat menggunakan data rencana kerja anggaran tahun sebelumnya ditambah eskalasi; f. apabila perhitungan Biaya Pokok bersumber dari data yang tertuang dalam rencana kerja anggaran yang telah disahkan, biaya per unit cost (cost per unit) diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan rencana kerja anggaran yang telah disahkan; dan g. Apabila perhitungan Biaya Pokok bersumber dari data yang tertuang dalam rencana kerja anggaran yang belum disahkan, biaya per unit (cost per unit) diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan rencana kerja anggaran tahun sebelumnya.
