PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan...
Pasal 4
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
Besaran Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
