Pasal 3
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan memuat alasan paling sedikit sebagai berikut: a. dasar perhitungan Biaya Operasi; dan b. hasil evaluasi kinerja tingkat pelayanan. (2) Direktur Jenderal menyampaikan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan atas tarif angkutan orang dengan kereta api yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak Direktur Jenderal menyampaikan tarif angkutan orang dengan kereta api kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapat rekomendasi dari Menteri, maka Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat memberlakukan tarif angkutan orang dengan kereta api yang ditetapkan setelah diumumkan kepada masyarakat.
