Pasal 2
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api digolongkan atas Tarif Kereta Api berjadwal dan tidak berjadwal. (2) Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sesuai dengan kelas pelayanannya terdiri atas: a. Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta api pelayanan kelas non ekonomi; dan b. Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi. (3) Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan kewenangannya apabila masyarakat belum mampu membayar Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi. (4) Dalam hal Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, maka selisih tarif menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(5) Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui penugasan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (6) Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat MENETAPKAN Biaya Pemesanan Tiket kepada penumpang dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
