Pasal 8
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Tarif Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. (2) Biaya Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari Biaya Modal, Biaya Operasi, dan Biaya Perawatan. (3) Tarif Jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, merupakan tarif yang dihitung dan/atau ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (4) Apabila penyelenggaraan kereta api angkutan orang dioperasikan dengan kelas pelayanan yang berbeda dan bersamaan dengan kereta bagasi dan kereta makan maka biaya operasi harus dialokasikan sebagai beban bersama. (5) Biaya penyelenggaraan kereta api PSO tidak memperhitungkan biaya pendukung angkutan dan biaya non core (non angkutan) lainnya. (6) Formulasi perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
