PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api Tingkat Pelaksana yaitu :
- pria atau wanita;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak buta warna;
- lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api, atau lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan telah bekerja / magang paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api, atau lulus pendidikan di bidang perkeretaapian setingkat Diploma III;
- lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api tingkat Pelaksana; dan 6) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api tingkat Pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api Tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu :
- telah bekerja selama paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api Tingkat Pelaksana ;
- lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api tingkat Pelaksana Lanjutan; dan 3) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api tingkat Pelaksana Lanjutan.
