Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan tingkat kewenangannya terdiri atas :
a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan tingkat Pelaksana; dan b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan tingkat Pelaksana Lanjutan. (2) Kewenangan pemegang Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan b. menyusun laporan hasil perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. (3) Kewenangan Pemegang Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. merencanakan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; b. melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; c. melakukan evaluasi hasil perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; d. MENETAPKAN hasil perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; e. melakukan tindakan perbaikan terhadap prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan f. memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
