Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api; dan b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api. (2) Keahlian Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibedakan menjadi : a. Keahlian Tenaga Perawatan Jalur Kereta Api; dan b. Keahlian Tenaga Perawatan Bangunan Lainnya. (3) Keahlian Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibedakan menjadi : a. Keahlian Tenaga Perawatan Peralatan Persinyalan; b. Keahlian Tenaga Perawatan Peralatan Telekomunikasi; dan c. Keahlian Tenaga Perawatan Instalasi Listrik.
