Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memiliki sertifikat keahlian dan tanda pengenal sesuai dengan bidangnya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperoleh setelah lulus uji kompetensi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kartu identitas dalam bentuk smart card yang diberikan kepada seseorang yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (4) Sertifikat keahlian dan tanda pengenal tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 4 (empat) tahun.
