Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus dilaksanakan oleh tenaga perawatan prasarana yang memiliki kompetensi untuk
melakukan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. (2) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut : a. mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; b. mengetahui dan memahami penggunaan peralatan dan spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; c. mampu melakukan perawatan terhadap sistem dan komponen prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; d. mampu melakukan perbaikan sesuai persyaratan dan standar perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; e. mampu menyusun perencanaan kegiatan pelaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; f. mampu menganalisa dan mengevaluasi hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; g. mampu menilai kelaikan operasi prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan h. mampu memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
