PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Setiap penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan prasarana untuk mempertahankan kehandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (2) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dibedakan menjadi: a. perawatan jalur kereta api; b. perawatan stasiun dan bangunan lainnya; dan c. perawatan fasilitas pengoperasian kereta api. (3) Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibedakan menjadi : a. perawatan peralatan persinyalan; b. perawatan peralatan telekomunikasi; dan c. perawatan instalasi listrik.
