PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api tingkat Pelaksana yaitu :
- pria atau wanita;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak buta warna;
- lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api, atau lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan telah bekerja / magang paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api, atau lulus pendidikan di bidang perkeretaapian setingkat Diploma III;
- lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api tingkat Pelaksana; dan 6) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api tingkat Pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api tingkat Pelaksana Lanjutan yaitu :
- telah bekerja selama paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api tingkat Pelaksana;
- lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api tingkat Pelaksana Lanjutan; dan 3) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api tingkat Pelaksana Lanjutan.
