Pasal 23
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dicabut sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (4), tanpa melalui proses peringatan dalam hal: a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. diperoleh dengan cara tidak sah; c. diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai / karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani yang bersifat permanen; atau e. melakukan perbuatan dan tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan operasional kereta api yang mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan rintang jalan berdasarkan pemeriksaan dan analisis kecelakaan.
