PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 24
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Peringatan, pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
