PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dibekukan tanpa melalui peringatan dalam hal: a. tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; b. terkena pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental; atau c. melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan operasional kereta api yang mengkibatkan kecelakaan dan menimbulkan rintang jalan.
