Pasal 21
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dapat dicabut apabila melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; (2) Pencabutan Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja; (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Tenaga
Perawatan Prasarana Perkeretaapian untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja; dan (4) Apabila selama pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak ada upaya perbaikan maka sertifikat dan tanda pengenal Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dicabut.
