PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 20
BAB 6 — KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib : a. menyediakan peralatan perawatan prasarana perkeretaapian; b. meningkatkan kemampuan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian; c. memerintahkan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian minimal dalam waktu 2 (dua) tahun sekali; dan d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga perawatan prasarana perkeretaapian paling sedikit 2 (dua) tahun sekali;
