PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 19
BAB 6 — KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemegang Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas wajib: a. membawa tanda pengenal sebagai Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan b. melakukan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (2) Untuk menjaga kompetensi, Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian harus : a. paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun harus melakukan Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan / atau
b. mengikuti pelatihan penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun.
