PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 18
BAB 5 — PERSYARATAN DAN KOMPETENSI ASSESOR BIDANG PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sertifikat Assesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian diberikan setelah lulus pendidikan dan pelatihan Assesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (2) Pendidikan dan Pelatihan Assesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang diakreditasi oleh Menteri. (3) Sertifikat Assesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
