PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 14
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, permohonan sertifikat, perpanjangan, permohonan penggantian yang hilang atau yang rusak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
