PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Penerbitan Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal.
